Cara Penyampaian SPT

By On Tuesday, February 12th, 2013 Categories : Pengetahuan Umum
Pelaporan SPT

Pelaporan SPT

Cara Penyampaian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus disampaikan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 31 Maret. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:

  1. Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan domisili Wajib Pajak
  2. Dikirim melalui Pos Tercatat
  3. Melalui Drop Box yang terdapat di tempat-tempat strategis seperti mall, plaza, Kantor Pelayanan Pajak, dan tempat lain yang ditentukan.
  4. Melalui e-Filing

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Aplication Service Provider (ASP).

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filling maka Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). e- FIN diperoleh dengan cara mengajukan permohonan baik secara online melalui www.pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Setelah mendapatkan e-FIN maka Wajib Pajak harus melakukan registrasi melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat email dan nomor handphone. Kode verifikasi dan notifikasi akan dikirim melalui email dan nomor HP tersebut. melalui website

Apabilan Wajib Pajak telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing maka SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui www.pajak.go.id dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. e-SPT merupakan data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila penyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah berhasil maka Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Saat ini terdapat dua jenis SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha yaitu:

Formulir SPT Tahunan 1770S

Jenis Form SPT Tahunan 1770S digunakan  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

Formulir SPT Tahunan 1770SS

Jenis Form SPT Tahunan 1770SS digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

 

 

komik entot net
Cara Penyampaian SPT | admin | 4.5